Flickr Images

Home » » Aceh Haramkan Rayakan Tahun Baru?

Aceh Haramkan Rayakan Tahun Baru?

Written By beritaserambi on Tuesday 22 December 2015 | 23:42

Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Marwan, mengatakan penyitaan ribuan terompet itu dilakukan menyusul fatwa Majelis Permusyarakatan Ulama (MPU) yang melarang perayaan dengan "membakar mercon, lilin, dan meniup terompet".

Marwan mengatakan Pemkot dan kepolisian akan melakukan pemantauan di titik-titik tertentu untuk mencegah masyarakat Muslim di kota itu melakukan perayaan dengan terompet dan kembang api.

Polisi akan membayar ganti rugi untuk terompet dan kembang api yang disita, tambah Marwan.

Marwan juga mengatakan MPU juga mengeluarkan fatwa bahwa memberikan selamat Natal kepada umat Kristiani haram hukumnya.

"Selamat Natal haram hukumnya karena menyangkut akidah," kata Marwan kepada BBC Indonesia.

Saat ditanya, apakah langkah ini diambil tanpa memperhitungkan kemajemukan masyarakat Indonesia, Marwan mengatakan, "Kita menjalankan amanat UU RI. Umat non-Muslim harus menghargai umat Islam, itu perintah undang-undang."

Larangan perayaan tahun baru di kota Banda Aceh itu merupakan yang pertama tahun ini.

Marwan mengatakan langkah itu dilakukan "sesuai dengan visi Banda Aceh sebagai model kota madani, yang penuh dengan syariat". Demikian dilansir BBC Indonesia.


Share this article :

Post a Comment

 
Support : Website | Berita dan Ispiratif | Khabar Populer
Copyright © 2016. IKAPAS NISAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Khabarpopuler.com
Shared by Jejak Agama | Proudly powered by Site